"Bendahara Pengeluaran adalah
orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan,
dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara/daerah dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah".
Kepada rekan-rekan Bendahara materi dari KPP Batang bisa di download di sini