Jumat, 26 Desember 2014

Rabu, 11 Juni 2014

Diagram Realisasi Bayar PNS Semester I TA. 2014

Diagram Realisasi Bayar PNS Semester I TA. 2014


Dengan belum adanya perekrutan PNS baru di Pemkab Batang berakibat jumlah PNS mengalami penurunan, ada beberapa faktor berkurangnya PNS antara lain : Pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP), pensiun dini, meninggal dunia dan mutasi ke luar daerah. Per semester pertama di Tahun 2014 jumlah awal tahun (Januari) 7.932 jiwa menjadi 7.845 jiwa di bulan Juni dengan rata-rata berkurang 17 jiwa tiap bulan. Berikut diagaram lengkapnya.


Rabu, 04 Juni 2014

KETENTUAN BELANJA PEGAWAI


KETENTUAN BELANJA PEGAWAI
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RencanaKerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Belanja Pegawai adalah kompensasi baikdalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yangbertugas di dalam maupun diluar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yangberkaitan dengan pembentukan modal.
Termasukdalam kelompok belanja pegawai ini adalah pengeluaran-pengeluaran untuk gaji dantunjangan-tunjangan, uang makan, lembur, honorarium dan vakasi.Gaji dan tunjangan adalah pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkankepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterimaberkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan (tunjangan istri/suami, tunjangananak, tunjangan jabatan/yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangankompensasi kerja, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan beras, tunjangan pajakpenghasilan, tunjangan irian jaya/papua, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, dantunjangan umum) baik dalam bentuk uang maupun barang.

A. GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara,selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat dimana pegawai negeri itudipekerjakan.Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatulandasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelumyang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.

1. GAJI POKOK
Gaji pokok adalah landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji seseorangpegawai negeri sipil. Hal ini disebabkan sebagian komponen perhitungan gaji sepertitunjangan isteri, tunjangan anak, dan tunjangan perbaikan penghasilan dihitung atasdasar persentase tertentu atau terkait dengan gaji pokok. Besarnya gaji pokokseseorang pegawai negeri sipil tergantung atas golongan ruang penggajian yangditetapkan untuk pangkat yang dimilikinya. Karena itu pangkat berfungsi pulasebagai dasar penggajian.Besaran gaji pokok diberikan kepada pegawai sesuai dengan besaran yangtercantum dalam surat keputusan pengangkatan, surat keputusan kenaikanpangkat, surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, atau surat penetapan lainnya. Besaran gaji pokok terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2009untuk PNS, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2007 untuk Hakim Peradilan UmumPeradilan Tata Usahaan Negara dan Peradilan Agama.Kepada seseorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan gaji pokok sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yangditentukan untuk golongan/ruang gaji menurut pangkat yang didudukinya.


2. TUNJANGAN-TUNJANGAN

Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji terdiri atas tunjangan istri/suami,tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yangdipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan kompensasi kerja, tunjanganberas, tunjangan khusus PPh, tunjangan irian jaya/papua, tunjangan pengabdianwilayah terpencil, tunjangan umum dan tunjangan perbaikan penghasilan.


a) Tunjangan Istri/Suami

Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikankepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yangberkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
(1) diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;
(2) besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;
(3) tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadiperceraian atau meninggal dunia;
(4) untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan suratnikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.


b) Tunjangan Anak

Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepadapegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat)dengan ketentuan :
(1) belum melampaui batas usia 21 tahun;
(2) tidak atau belum pernah menikah;
(3) tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
(4) nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.


Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :

(1) diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;
(2) dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperolehtunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetapdiberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggaltersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperolehtunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal,pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadikurang dari dua;
(3) besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;
(4) tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi
ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
(5) Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan
pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak
atau meninggal dunia;
(6) batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun
sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
(b) masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurangkurangnya satu tahun;
(c) tidak menerima beasiswa.

*Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:
(a) Surat Keterangan Kelahiran Anak dari pejabat yang berwenang pada
Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;
(b) Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraiandimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangananak tiri bagi janda/duda yang bercerai;
(c) Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalahperlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/dudayang suami/isterinya meninggal dunia ;
(d) Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukumadopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawaimengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangananak untuk anak angkat maksimal 1 anak)


(7) Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanyasurat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai(pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengansyarat :

(a) ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yangharus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendahrendahnya camat),
(b) ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dantunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yangharus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnyabekerja.
(c) anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikandengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebuttelah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkanoleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)


c) Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepadapegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturanperundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yangberwenang, dengan ketentuan :


(1) besaran tunjangan jabatan struktural dibedakan menurut tingkat eselonjabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah, yang terakhir diatur dalamPeraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan JabatanStruktural;

(2) tunjangan jabatan struktural sekaligus menentukan perpanjangan batas usiapensiun bagi pegawai yang bersangkutan (eselon I dan II sampai denganusia 60 tahun, khusus jabatan eselon I tertentu dapat diperpanjang sampaiusia 62 tahun);
(3) tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berikutnya setelahtanggal pelantikan. Apabila pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 bulanberkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada harilibur maka tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berkenaan;
(4) pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulanberikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
(a) tidak lagi menduduki jabatan struktural;
(b) diberhentikan sementara;
(c) dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
(d) sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali cuti diluartanggungan negara karena persalinan);
(e) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(f) dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari 6 bulan;
contoh :


Seorang Pegawai Departemen Keuangan Drs. Unang BaskaraNIP.06002134 ditugaskan untuk mengikuti pendidikan program Magisterselama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2007.Dalam hal demikian, maka mulai Bulan Oktober 2007 pembayarantunjangan jabatan struktural diberhentikan.



(g) sedang menjalani cuti besar.



(5) tunjangan jabatan struktural bagi pegawai negeri yang diangkat dan dilantikdalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya, maka yangberkewajiban mengajukan permintaan tunjangan jabatan struktural adalahsatuan kerja unit penggajian instansi dimana PNS tersebut mendudukijabatan struktural.

Contoh :
Seorang PNS BKN bernama Muchdir, SH NIP.260001588 dipekerjakan padaDepartemen Dalam Negeri diangkat dan dilantik dalam jabatan kepala BiroKepegawaian (eselon IIa). Dalam hal demikian, gaji Sdr. Muchdir, SH dibayarkan oleh BKN,sedangkantunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan oleh Departemen Dalam Negeri.


d) Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepadapegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturanperundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yangberwenang menurut peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:
(1) besaran tunjangan jabatan fungsional dibedakan berdasarkan PeraturanPresiden;
(2) bagi PNS yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapatmerangkap jabatan fungsional dan struktural, hanya diberikan satu tunjanganjabatan yang menguntungkan baginya;
(3) tunjangan jabatan fungsional sekaligus menentukan perpanjangan batas usiapensiun bagi pegawai yang bersangkutan (dapat diperpanjang sampaidengan usia 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun);
(4) tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelahtanggal melaksanakan tugas. Apabila tanggal melaksanakan tugas terhitungmulai tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkanpada bulan berkenaan;
(5) tunjangan jabatan fungsional tidak dapat berlaku surut dari tanggal
penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
(6) pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulanberikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
(a) tidak lagi menduduki jabatan fungsional
(b) diberhentikan sementara
(c) dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
(d) sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali cuti di luar
tanggungan negara karena persalinan anak ke-3)
(e) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(f) dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari 6 bulan (dihentikan
terhitung mulai bulan ketujuh).


Contoh :

Seorang pejabat fungsional untuk mengikuti tugas belajar mulai tanggal1 Nopember 2008 s.d 30 April 2010. Pejabat fungsional tersebutdinyatakan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010. Dalamhal ini :
-Tunjangan jabatan fungsional untuk bulan Nopember 2008 s.d April2009 tetap dibayarkan;
-Tunjangan jabatan fungsional diberhentikan terhitung mulai bulan
Mei 2009 sampai Juli 2010;
-Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan kembali mulai bulanAgustus 2010 dan seterusnya, apabila keputusan pengangkatankembali dalam jabatan fungsional dan SPMT kembali telah diterimaoleh KPPNKhusus untuk tunjangan jabatan fungsional dosen biasa yang mengikutitugas belajar dalam negeri pada perguruan tinggi yang ditetapkan dalamKeputusan Presiden, tunjangan jabatan fungsionalnya terhitung mulaibulan ketujuh diganti dengan tunjangan tugas belajar yang besarnyasama dengan tunjangan dosen.


(g) sedang menjalani cuti besar.

(4) tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataanmelaksakan tugas;
(5) untuk kepastian pembayaran tunjangan jabatan fungsional, setiap awal tahunanggaran pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataanmasih menduduki jabatan;
(6) tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang diperbantukan,dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
(7) tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetapdibayarkan oleh instansi induknya.


e) Tunjangan Yang Dipersamakan Dengan Tunjangan Jabatan

Ketentuan tentang tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatanpada dasarnya sama dengan tunjangan jabatan fungsional. Namun karenatunjangan ini memiliki karakteristik tersendiri sehingga tidak dapat dimasukkansebagai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengantunjangan jabatan meliputi Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan JabatanAnggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, Tunjangan JabatanBagi Pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan,Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan Juru Sita dan Juru SitaPengganti, Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil GolonganI dan II, Tunjangan Petugas Pemasyarakatan dan tunjangan jabatan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.


f) Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya atas Pekerjaan)

Tunjangan Risiko tidak dapat digolongkan ke dalam Tunjangan Strukturalmaupun Fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdalam melaksanakan tugasnya tidak hanya dituntut tanggungjawab yang tinggi namun senantiasa dihadapkan dengan dampak resiko bahaya kesehatan atasdirinya sehingga kepada pegawai tersebut diberikan kompensasi. Jenis-jenistunjangan kompensasi kerja antara lain Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagiPNS di lingkungan Arsip Nasional RI, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS dilingkungan BPTN, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, TunjanganResiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian, Tunjangan ResikoBahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian danPertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional dantunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yangditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


g) Tunjangan Beras

Yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikankepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras)atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yangberlaku.
Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
(1) tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura
(beras) dan inatura (uang)
(2) besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10kg/orang/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang denganbesaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(3) besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri sipildiberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalambentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh MenteriKeuangan
(4) banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalahpegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yangtercantum dalam daftar gaji


h) Tunjangan Khusus PPh

Yang dimaksud dengan tunjangan khusus PPh adalah tunjangan khusus pajakyang diberikan oleh pemerintah dalam rangka membantu pegawai negeri yangdikenakan pajak Penghasilan.


i) Tunjangan Khusus Irian Jaya/Papua

Yang dimaksud dengan Tunjangan Khusus Irian Jaya/Papua adalah tunjangankhusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri yangbekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang besarnya sesuai denganketentuan yang berlaku. Tunjangan Khusus Irian Jaya/Papua diberikan denganlatar belakang bahwa pegawai yang berkedudukan di suatu daerah yang angkaindeks kemahalan lebih besar daripada angka indeks kemahalan daerah tertentuyang ditunjuk sebagai dasar (standar).
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan khusus Irian Jaya/Papua
sebagai berikut :
(1) besaran tunjangan khusus Irian Jaya/Papua ditetapkan dengan Keputusan
Presiden;
(2) diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di Provinsi
Papua dan Irian Jaya Barat;
(3) tunjangan khusus Irian Jaya/Papua diberikan pada bulan berkenaan berada
dan bekerja di Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang dibuktikan dengan
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
(4) tunjangan khusus Irian Jaya/Papua dihentikan pada bulan berikutnya sejak
pegawai yang bersangkutan secara nyata tidak berada dan bekerja di
Propinsi Papua/Irian Jaya Barat;
(5) tunjangan khusus Irian Jaya/Papua tidak diberikan kepada pegawai negeri
yang diberhentikan dengan hak uang tunggu.


j) Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Yang dimaksud dengan tunjangan pengabdian wilayah terpencil adalahtunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempattinggal di wilayah terpencil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Latar belakangpemberian tunjangan pengabdian di wilayah terpancil adalah karena pegawai negeri yang ditempatkan di wilayah terpencil cenderung mengalamipermasalahan berat jika dibandingkan dengan mereka yang ditugaskan diwilayah lainnya.Wilayah terpencil adalah wilayah yang sulit dalam berbagai aspek, sepertitidak/belum tersedia pelayanan umum, harga kebutuhan pokok yang sangatmahal, tidak/belum tersedia sarana komunikasi yang memadai. Kondisi wilayahterpencil tentu membutuhkan tingkat pengabdian yang tulus dari seorangpegawai negeri untuk ditempatkan/ditugaskan di daerah tersebut. Untuk itupemerintah wajib memperhatikan kepentingan pegawai negeri dimaksud dalambentuk pemberian tunjangan pengabdian.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan pengabdian wilayahterpencil adalah sebagai berikut :
(1) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan setelah suatu daerahditetapkan sebagai wilayah terpencil oleh Menteri Dalam Negeri setelahmendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan danKeamanan;
(2) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dibuktikan dengan surat keputusanpenempatan tugas di wilayah terpencil dan surat penyataan bekerja dan
bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yangberwenang;
(3) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan kepada pegawai yangsecara nyata berada dan bekerja di wilayah terpencil;
(4) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan pada bulan berkenaanapabila berdasarkan surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal diwilayah terpencil diterbitkan pada tanggal 1 (satu) bulan berkenaan atautanggal berikutnya apabila tanggal 1 (satu) bertepatan pada hari libur ataubulan berikutnya apabila surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal diwilayah terpencil diterbitkan setelah tanggal 1(satu);
(5) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberhentikan pada bulanberikutnya apabila pegawai yang bersangkutan :
(a) pindah tugas keluar dari wilayah terpencil
(b) tidak bertempat tinggal lagi di wilayah terpencil
(c) berhenti, meninggal dunia atau pensiun,
(d) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusanpengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
(e) menjalani cuti di luar tanggungan negara
(f) dijatuhi hukuman disiplin berat


k) Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkanmutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi calon pegawai negeri sipildan pegawai negeri sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atautunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengantunjangan jabatan dengan ketentuan:
(1) besaran tunjangan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun2006;
(2) tunjangan umum diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006;
(3) tambahan tunjangan umum diberikan jika calon pegawai negeri sipil danpegawai negeri sipil menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga,tunjangan beras dan tunjangan umum) kurang dari Rp 1.000.000,- (satu jutarupiah);
(4) Bagi PNS yang memiliki Tunjangan Kompensasi Kerja (Tunjangan BahayaRadiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Kompensasi Kerja bagi PegawaiNegeri yang ditugaskan di Bidang Persandian, Tunjangan bahaya Nuklir bagiPNS di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Tunjangan PengelolaanArsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di Lingkungan Badan Pengawas badanTenaga Nuklir) kepadanya tetap diberikan Tunjangan Umum, sepanjangpenghasilan PNS yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah)
(5) pembayaran tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya
sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
(a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional
atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
(b) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(c) dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan
Peraturan Peraturan Nomor 30 Tahun 1980;
(d) sedang menjalani cuti besar atau cuti diluar tanggungan negara;
(e) diberhentikan dari jabatan organik;
(f) menjalani masa bebas tugas/MPP;
(g) menjalani masa uang tunggu;
(h) menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.


(6) tunjangan umum bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh

instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
(7) tunjangan umum bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan
oleh instansi induknya


l) Tunjangan Perbaikan Penghasilan

Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, serta mencapai daya guna danhasil guna yang sebesar-besarnya Pemerintah dapat memberikan TunjanganPerbaikan Penghasilan (TPP) untuk periode tertentu. TPP dapat berupatambahan penghasilan sebesar persentase tertentu atas Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, atau besaran nilai nominal tertentu yang ditambahkan padagaji kotor. Ketentuan tentang tunjangan perbaikan penghasilan diatur dalamPeraturan Pemerintah.


m) Pembulatan

Untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji pegawai, makadalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan. Angka pembulatansebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkanpada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji. Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat denganketentuan sebagai berikut:
(1) Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp
1,00);
(2) Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp
0,00);
(3) Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100,00).


B. POTONGAN
Potongan yang termuat dalam daftar gaji terdiri atas:
(1) Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang
menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar
tunjangan beras tersebut;
(2) Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP) dikenakan sebesar 10 %, sedangkan untuk gaji
terusan sebesar 2% dari penghasilan (Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga);
(3) PPh pasal 21 adalah potongan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan
pegawai negeri yang melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
(4) Tabungan Perumahan adalah potongan yang dikenakan kepada pegawai negeri
sipil untuk membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai negeri
sipil dalam bidang perumahan yang besarannya diatur menurut perundangundangan yang berlaku;
(5) Potongan lainnya (sewa rumah, angsuran utang pada negara, angsuran
pengembalian persekot gaji, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan).

Senin, 12 Mei 2014

Senin, 10 Februari 2014

Selasa, 04 Februari 2014

Senin, 03 Februari 2014

Batang Menuju Transparansi

BUPATI BENTUK TP4 DAN GELAR FESTIVAL ANGGARAN

WRITTEN BY BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL ON . POSTED IN BERITA
Foto : Jumpa pers Bupati.(humas)
Tahun anggaran 2013 sudah selesai dengan baik. Namun masih diakui di tahun 2013 masih ada beberapa hambatan yang masih cukup signifikan. Hal ini perlu disikapi dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, karena masih ada kegiatan proyek tidak sesuai target di SKPD. Selain itu juga masih ada beberapa proyek menunggu dikejar pada akhir tahun anggaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo saat jumpa pers di Aula Setda setempat, Senin (3/2/14). Jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati H. Soetadi, dan Sekretaris Daerah, Nasikhin.
Disampaikan juga bahwa atas kerja dari Wakil Bupati, Sekda dan jajarannya, Pemkab. Batang mampu menyelesaikan proyek-proyek. Awalnya Bupati sempat khawatir bebera proyek tidak tercapai 100%. Setelah dikejar pencapaiannya ternyata beberapa proyek sudah selesai 100% dari 60 proyek yang kritis dan 4 proyek paling pokok yang anggarannya akan dikucurkan kembali tahun 2014 ini. “Oleh karena itu saya selaku Bupati Batang menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batang atas kekurangan dari pencapaian kinerja, dan kekurangan dalam memimpin di tahun 2013. Tapi kita akan berusaha dan wajib hukumnya untuk memperbaiki kekurangan selama ini. Saya bersama Wakil Bupati, Sekda dan jajaran di bawahnya akan merefleksi apa yang kira – kira harus kita kerjakan,” ucap Bupati Yoyok.
Hal yang dilakukan untuk memperbaiki kekurangan di tahun 2014 ini, Pemerintah Kabupaten Batang telah membentuk Tim Pemantauan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TP4), yang sifatnya bukan sebagai lembaga pengawas, tapi sebagai lembaga kontrol Bupati agar tidak lagi terjadi kesalahan, atau kekurangan seperti di tahun 2013, terutama tentang keterlambatan proyek.
Adapun lembaga TP4 yang bertanggung jawab langsung adalah Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, dengan Ketua Sabino Suwondo Staf Ahli Bupati, Sekretaris Rahmat Nurul Fadhilah, Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD dan anggota Sekda beserta para Asisten.
Diharapkan lembaga TP4 bisa membantu Bupati dan jajaran SKPD, agar tidak terjadi lagi kelemahan dengan masalah keterlambatan proyek dan kualitas proyek. Untuk lebih mempercepat pelaporan tentang pelaksanaan tahapan proyek pembangunan, Pemerintah Kabupaten Batang membuat sistem pelaporan online untuk membuka kesulitan selama ini tentang pemantauan tahapan proyek di masing – masing SKPD. “Semoga sistem ini juga bisa diketahui secara terbuka bagaimana pelaksanaan proyek di masing – masing SKPD,” harapnya.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan, Pemkab. Batang akan menggelar even Festival Anggaran Tahun 2013. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Februari 2014, tepat pada 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo dan Wakil Bupati Soetadi yang bertempat di Jalan Veteran. Festival ini bertujuan untuk membuka anggaran pemerintahan (open government) kepada masyarakat. “Diharapkan SKPD bisa memberikan laporannya atau melombakan di even tersebut untuk kegiatan tahun 2013, tentang pekerjaannya apa, anggarannya berapa, realisasinya bagaimana, dan lokasinya di mana,” terang Bupati.
Dibuka juga pameran untuk anggaran tahun 2014 dengan format program kegiatan SKPD, yang isinya antara lain nomor atau program kegiatan, anggaran, targetnya apa atau kapan dan sasarannya apa, dan lokasinya di mana. Adapun untuk format kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat antara lain nomor, kegiatan, anggarannya berapa, lokasinya di mana, keterangannya bagaimana. Selain itu juga ada format kegiatan unggulan untuk kegiatan – kegiatan besar di masing – masing SKPD, antara lain nomor, nama kegiatan, lokasi dan keterangan.
Kegiatan festival anggaran ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program pembangunan yang ada di Kabupaten Batang. Masyarakat berhak mengetahui  seluas – luasnya tentang pembangunan – pembangunan yang ada di Kabupaten Batang. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menjadi pilot project bagi daerah lain.
Dalam kegiatan festival nanti akan diundang dinas/instansi terkait yang ada hubungannya dengan tranparansi seperti KPK, BPK, BPKP, TII, ICW, FITRA, PTIRO, Ombudsmen, dan Pejabat Pemerintah Provinsi dan Pusat. Dalam festival tersebut Pemkab. Batang juga menerima saran masukan dari masyarakat, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih berwibawa, tranparan dan akuntabel serta sifatnya partisipatif terhadap pembangunan.
Sementara itu, Drs. Nasikhin, Sekda Kabupaten Batang mengatakan bahwa untuk realisasi pencapaian di tahun 2013 jajarannya sudah bekerja secara maksimal. Saat ini realisasi belanja terakhir baru mencapai 87,61%. Ini meningkat 2% dari tahun yang lalu. Untuk pendapatan bisa mencapai 103%. Dari efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan terdapat silpa dari tahun yang lalu. Dari beberapa silpa yang disisakan akan digelontorkan tahun 2014, dan ada silpa dari efisiensi yang cukup besar.(muslihun-humas)