Jumat, 31 Agustus 2018

Materi Perpajakan

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[2] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
materi sumber : miftah.adluhaq@gmail.com
Berikut ini kami sampaikan materi perpajakan, meliputi :
  • KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH  download
  • PAJAK ATAS DANA DESA  download
  • ASPEK PERPAJAKAN KATERING download
  • Rekon Gaji TA 2019

    Dalam rangka sinkronisasi data atas anggaran belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA. 2019 BPKPAD mengundang seluruh OPD untuk mengadakan rekonsiliasi data anggaran gaji dan tunjangan APBD TA. 2019.




    Berikut ini kami lampirkan :